CV.GIRI HARJA

CV.GIRI HARJA

Sabtu, 30 Oktober 2010

PERSOALAN BARU NJKB WILAYAH JAWABARAT

foto NEW DUTRO




Masalah baru tentang NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) untuk angkutan barang umum khususnya dijawa barat untuk SIUP usaha yang memenuhi syarat sebagai jasa angkutan barang umum(plat kuning)yang SIUP usahanya angkutan barang untuk pribadi di tetapkan dengan bbn+pajak (plat hitam)dan ini sangat merisaukan pihak DEALER khususnya bagian pemasaran(MARKETING) karena otomatis penjualan kendaraan mobil baru harus menaikan harga dan menelaah kalkulasi dana untuk bbn 1 (bea balik nama)kend.baru di kantor bersama SAMSATnya,sedangkan untuk jualan unit susahnya setengah mati ditambah harus jeli melihat pihak konsumen yg mau beli unit sehingga pihak marketing tidak selalu rugi /nombok dalam perhitungan kalkulasi dana yang secara umum sebenarnya 10% dari Nilai Jual kendaraan tersebut ,ada apakah dibalik itu semua apa ada hubunganya dengan pemerintahan baru,kepala daerah baru,karena untuk wilayah 2 tertentu seperti DKI jakarta malah sudah ONLINE setiap NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) untuk angkutan barang umum(plat kuning) secara otomatis ada pengurangan sebanyak 40% untuk bbn+pajak,apa mungkin untuk wilayah jawa barat ada pembatasan ............ada yang tau??????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar