CV.GIRI HARJA

CV.GIRI HARJA

Senin, 14 Juni 2010

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

1. Data Identitas Pemohon

a. Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB(Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type




Loket II : Pelayanan Tata Usaha BPKB

1. Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :

a. Formulir Permohonan
b. Laporan Polisi kehilangan STNK
c. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
d. F.C BPKB dan legalisir dr Leasing dilegalisir
e. Surat Keterangan Leasing
f. Identitas Pemilik
2. Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang, persyaratan yang harus dilengkapi :

a. Formulir permohonan
b. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
c. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
d. Kliping Koran di dua Media Massa
e. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
f. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
3. Pelayanan Ralat BPKB, persyaratan yang harus dilengkapi :

a. BPKB yang akan diralat
b. Faktur pemilik
c. STNK asli
d. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
4. Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat, persyaratan yangharus dilengkapi :

a. BPKB asli dan BPKB duplikat
b. Cek fisik kendaraan
c. STNK atas nama pemilik sekarang
d. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai )



sumber info:http://lantas.metro.polri.go.id/

by, bontot

1 komentar: